Garut – Sejumlah fraksi di DPRD Kabupaten Garut mengusulkan
kasus pernikahan siri dan singkat dilakukan Bupati Garut, Aceng HM Fikri
dengan Fany Octora (18), menjadi pembahasan di siding dewan.
Mereka
menilai kasus tersebut isyarat jatuhnya etika dan keteladanan elit
pemimpin di Kabupaten Garut dan dikhawatirkan menyebabkan anjloknya
kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin.
Pandangan mereka atas
kasus tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Garut di gedung
DPRD setempat melalui Pandangan Umum masing-masing Fraksi tentang
Pembahasan 6 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dan Permohonan
Persetujuan DPRD tentang Pembangunan Pasar Limbangan, Kamis
(29/11/2012).
Ketua DPRD Kabupaten Garut, Ahmad Bajuri mengaku,
menerima usulan dari sejumlah fraksi agar kasus perkawinan siri dan
singkat Bupati dibahas DPRD. Namun hal itu belum bisa dilakukan karena
hanya baru empat fraksi dari 8 fraksi yang ada di DPRD Garut.
"Kita
baru akan dapat membahasnya bila seluruh fraksi mengusulkannya. Sampai
saat ini baru ada empat fraksi mengusulkan untuk membahasnya," ujar
Bajuri.
Namun dia tak menyebutkan fraksi mana saja mengusulkan hal
tersebut. Fraksi di DPRD Kabupaten Garut sendiri terdiri atas Fraksi
Partai Demokrat, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Fraksi Partai Kebangkitan
Bangsa-Gerakan Indonesia Raya (PKB-Gerindra), Fraksi Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar),
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), dan Fraksi Partai Keadilan
Sejahtera (PKS).
Bajuri sendiri enggan mengomentari persoalan yang
kini membelit Bupati dan terus mendatangkan kecaman dan hujatan
masyarakat dari berbagai kalangan itu
Sumber : Inilah
--------------------------------------------------------------------------------------------------
Terimakasih Telah Berkunjung di Fhatrya Information
Jangan Lupa Komentarnya Yah
Terimakasih Telah Berkunjung di Fhatrya Information
Jangan Lupa Komentarnya Yah
0 komentar:
Posting Komentar