Selasa, 11 Desember 2012

Presidium Mahasiswa Garut Desak Pansus Berhentikan Aceng





Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Garut tentang Tindak Lanjut Aspirasi Masyarakat terkait Pelanggaran Etika dan Peraturan Perundang-undangan Diduga Dilakukan Bupati Garut kelabakan ketika Presidium Mahasiswa Garut (PMG) mempertanyakan hasil kerja Pansus hingga saat ini.

Terlebih ketika PMG mendesak mereka mempercepat proses kerja Pansus untuk segera mengusulkan pemberhentian Bupati Garut ke Mendagri melalui Rapat Paripurna DPRD Garut. Hal itu terlihat ketika berlangsung audensi sejumlah perwakilan massa PMG dengan Ketua Pansus Asep Lesmana bin Achlan (Fraksi Partai Demokrat), disertai anggota Mamat Rahmat Soleh (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera), Jajang Ismail al Mas'aril (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), dan Yusuf Safrudin Zaelani, di ruang rapat Gedung DPRD Garut, Jalan Patriot,Selasa (11/12/2012).

Awalnya, Pansus mengelak memberikan informasi mengenai hasil investigasi lapangan dilakukannya dengan alasan Pansus hanya bertanggung jawab kepada DPRD yang membentuknya. Pansus belum dapat mengambil kesimpulan karena bukti dan fakta yang menjadi opini di tengah masyarakat belum semuanya terkumpul.

"Kami tidak meminta Pansus menyimpulkan. Kami hanya bertanya, selama 6 hari berjalan setelah dibentuk Pansus, sampai hari ini apa saja hasilnya? Pansus harus terbuka ke publik. Jangan sampai ada kesan berlama-lama karena dikhawatirkan akan ada fakta yang hilang jelang paripurna," kata salah seorang aktivis mahasiswa, Dian Elven Hasanudin.

Menurut Dian, dengan berbagai indikasi temuan fakta di lapangan, sudah cukup bagi Pansus membawanya ke Rapat Paripurna DPRD untuk diperoleh keputusan.

Hal senada dikemukakan mahasiswa lainnya, Zamzam Hamzah. Dia mengaku kecewa dengan pernyataan Ketua Pansus bahwa ketertutupan Pansus tak lain atas permintaan Bupati Aceng HM Fikri. Hal itu dinilai Zamzam membuktikan bila Pansus dikendalikan Bupati.

"Kalau Bupati tak taat Undang Undang, dan dibiarkan saja, berarti rakyatnya juga tak taat Undang Undang. Permintaan Bupati untuk tertutup dengan alasan privasi itu juga menguatkan pengakuan kelakuan Bupati tak sesuai dengan jabatannya," sesal Zamzam yang juga Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Kabupaten Garut.

Ketua Pansus, Asep Lesmana bin Achlan menuturkan, menurut keterangan pihak Kementerian Agama Garut diketahui bila perkawinan Aceng HM Fikri dengan Fany sebuah pelanggaran karena tidak ada pencatatannya. Keterangan dari pihak Bupati Aceng HM Fikri pun sama bila pernikahannya tidak tercatat namun akan segera diuruskan pencatatannya. Hasil konsultasi Pansus dengan Pengadilan Agama Garut diketahui bila di Pengadilan Agama Garut tidak ada catatan perceraian Aceng dengan Fany.

"Soal pernikahan dengan orang Karawang, itu jadi catatan tambahan keterangan bagi Pansus. Belum dikonfirmasi dan diklarifikasi. Tapi faktanya sudah ada di kami," kata Asep.

Disinggung hasil konsultasi Pansus dengan Gubernur, Kemendagri, dan pakar hukum tata negara, Asep menyebutkan, Gubernur sudah menurunkan tim investigasi ke lapangan dengan data dikumpulkan persis sama dengan data diperoleh Pansus.

Anggota Pansus, Mamat Rahmat Soleh menambahkan, Gubernur menegaskan mendukung apapun dilakukan DPRD Kabupaten Garut, dan tidak akan menghalangi apapun keinginan masyarakat Garut.

"Kalau hasil dengan LPA (Lembaga Perlindungan Anak), LPA menilai ada pelanggaran Undang Undang Perlindungan Anak. Tapi masih ada perdebatan soal batasan perkawinan di bawah umur. Sehingga kita masih perlu masukan lain, misalnya dari Komnas Anak," ujar Mamat.

Sumber : Inilah



--------------------------------------------------------------------------------------------------

Terimakasih Telah Berkunjung di
Fhatrya Information
Jangan Lupa Komentarnya Yah 

Ditulis Oleh : Anonim // 19.48
Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Isi Komentar Anda :