Rabu, 28 November 2012

Jokowi Dulu Kami Banggakan, Sekarang...




Terkait pengesahan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2013, yang dianggap memberatkan pengusaha, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) dianggap Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah terjerumus.

Anggapan tersebut diungkapkan para anggota Apindo sebagai bentuk kekecewaan terhadap kepemimpinan Jokowi yang mengesahkan UMP DKI sebesar Rp 2,2 juta/bulan tanpa melihat kondisi usaha di Jakarta.
"Jokowi yang dulu kita banggakan sekarang telah terjerumus setelah menetapkan UMP DKI 2013, sebesar Rp 2,2 juta/bulan," kata Ketua Dewan Pengupahan Nasional Apindo Hasanuddin Rahman di Jakarta, Rabu (28/11/2012).

Hasanuddin menilai, kenaikan UMP sebesar 44 persen, cukup memberatkan pengusaha. "Kalau begini bukan ga mungkin banyak perusahaan yang melepas tenaga kerjanya alias melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), pengangguran akan bertambah dan kesempatan kerja tertutup. Ini gila kan" ujarnya.
Selain itu, Rahman juga mengatakan kisruh yang dilakukan oleh para pekerja lebih diakibatkan karena tingkat pendidikan mereka yang minim. Sehingga mereka lebih mudah terprovokasi dan melakukan tindakan di luar batas kewajaran.

"Ulah serikat pekerja yang berkoar untuk menghapuskan outsourcing, tolak upah murah dan memberikan jaminan. Mereka gampang diprovokasi karena lemahnya pendidikan sehingga melakukan hal-hal diluar batas kewajaran seperti pemaksaan, penyegelan dan lain sebagainya," jelasnya.

Seperti diketahui pengesahan UMP DKI Jakarta sebesar Rp2,2 juta oleh Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo menuai pro dan kontra. Pengusaha menilai dalam pengesahan UMP Pemprov DKI Jakarta tak melihat kondisi usaha di Jakarta, bahkan terkesan 'main mata' dengan unsur buruh

Sumber : Inilah.com

--------------------------------------------------------------------------------------------------

Terimakasih Telah Berkunjung di Fhatrya Free Download
Jangan Lupa Komentarnya Yah 

 

Ditulis Oleh : Anonim // 13.41
Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Isi Komentar Anda :