Berita tentang pernikahan Bupati Garut Aceng HM Fikri yang menceraikan tanpa alasan pasti menimbulkan Trauma yang mendalam bagi Fany Octora,
Dewan Penasihat Majelis Ulama Indonesia
Kabupaten Garut, KH Sirojul Munir, meminta Komisi Nasional (Komnas) Anak
turun tangan meluruskan kasus menimpa Fany Octora (18), warga Kampung
Cukanggaleuh Desa Dunguswiru Kecamatan Balubur Limbangan, yang dinikahi
Bupati Garut Aceng HM Fikri hanya empat hari, dan dicerai tanpa alasan
pasti.
"Kita berharap Komnas Anak dapat meluruskan persoalan ini. Jangan sampai
Fany terus menerus trauma. Pengadilan Agama dan Kementerian Agama juga
supaya melakukan sosialisasi terkait perkawinan siri dan anak di bawah
umur," kata Sirojul Munir yang akrab disapa Ceng Munir, Sabtu (24/11).
Dia menyesalkan perbuatan Bupati terkesan mempermainkan perkawinan. Padahal, kata Ceng Munir, perkawinan dalam Syari'at Islam merupakan hal sakral. Sehingga tidak boleh dipermainkan.
Perkawinan selain diatur dalam al Qur'an, As Sunnah, dan ijmak ulama, juga diatur dalam Undang Undang Nomor 01/1974.
"Mengapa kawin siri ? Apalagi ini poligami dan dilakukan pemangku Negara yang seharusnya menjadi uswah masyarakat. Ini lebih merugikan lagi pihak perempuan," sesal Pimpinan Pondok Pesantren Babussalam Kampung Urug Desa Panembong Kecamatan Bayongbong.
Diperparah, kata Ceng Munir, yang menjadi korban masih di bawah umur. Padahal sesuai Undang Undang Perlindungan Anak, perkawinan tak boleh terjadi pada anak di bawah usia 18 tahun.
"Apalagi jika ada pembohongan, jelas ini ada sanksinya," ujarnya.
Sewaktu dinikahi Bupati Garut Aceng HM Fikri pada 14 Juli 2012 secara agama Islam dan siri, Fany Octora masih berada di bawah umur karena belum genap 18 tahun. Dia merupakan gadis kelahiran 8 Oktober 1994. Dia diceraikan Bupati pada 17 Juli 2012, hanya empat hari pascadinikahi Aceng.
Hal senada dikemukakan wakil keluarga Pesantren Urug Kecamatan Bayongbong, Ade Wahidin. "Kami prihatin atas kejadian ini.
“Apalagi ada pernyataan bahwa beliau (Bupati) sudah tidak beristri. Itu sebuah pelanggaran terhadap Undang Undang," tegasnya
Dia menyesalkan perbuatan Bupati terkesan mempermainkan perkawinan. Padahal, kata Ceng Munir, perkawinan dalam Syari'at Islam merupakan hal sakral. Sehingga tidak boleh dipermainkan.
Perkawinan selain diatur dalam al Qur'an, As Sunnah, dan ijmak ulama, juga diatur dalam Undang Undang Nomor 01/1974.
"Mengapa kawin siri ? Apalagi ini poligami dan dilakukan pemangku Negara yang seharusnya menjadi uswah masyarakat. Ini lebih merugikan lagi pihak perempuan," sesal Pimpinan Pondok Pesantren Babussalam Kampung Urug Desa Panembong Kecamatan Bayongbong.
Diperparah, kata Ceng Munir, yang menjadi korban masih di bawah umur. Padahal sesuai Undang Undang Perlindungan Anak, perkawinan tak boleh terjadi pada anak di bawah usia 18 tahun.
"Apalagi jika ada pembohongan, jelas ini ada sanksinya," ujarnya.
Sewaktu dinikahi Bupati Garut Aceng HM Fikri pada 14 Juli 2012 secara agama Islam dan siri, Fany Octora masih berada di bawah umur karena belum genap 18 tahun. Dia merupakan gadis kelahiran 8 Oktober 1994. Dia diceraikan Bupati pada 17 Juli 2012, hanya empat hari pascadinikahi Aceng.
Hal senada dikemukakan wakil keluarga Pesantren Urug Kecamatan Bayongbong, Ade Wahidin. "Kami prihatin atas kejadian ini.
“Apalagi ada pernyataan bahwa beliau (Bupati) sudah tidak beristri. Itu sebuah pelanggaran terhadap Undang Undang," tegasnya
Terimakasih
Telah Berkunjung di Fhatrya Free Download
Jangan Lupa Komentarnya Yah
Jangan Lupa Komentarnya Yah
perkawinan akibat bupati ke banyakan makan sate kambing..
BalasHapusharusna bupati mikir rakyat kok urusan syahwat di gede in.
BalasHapusabg juga di embat
Hahaha,,,
BalasHapusia bupati nya gak mikirin rakyat,, rakyat selalu di cuekin,,
kapan garut bisa maju kalo pemimpinnya ngurusin kawin mulu,,