Empat remaja yang diduga anggota geng motor diamankan jajaran
Polres Sukabumi Kota dalam sebuah operasi yang digelar, Minggu
(25/11/2012). Keempatnya diamankan dari wilayah Jalan Ahmad Yani, blok
Kota Paris Kelurahan Kebon Jati Kecamatan Cikole Kota Sukabumi.
Tiga diantaranya tercatat sebagai warga Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, masing-masing Fr (17) warga Kelurahan Cikondang, De (16) Kelurahan Citamiang, dan De (16) warga Kelurahan Gedong Panjang. Serta Dp (16) warga Kelurahan/Kecamatan Cikole.
Selain mengamankan empat remaja tersebut, polisi juga mendapatkan barang bukti berupa dua bilah golok. Serta mengamankan tiga unit sepeda motor yakni Yamah Mio hitam F 2201 ST, Suzuki Satria FU F 2142 SY, dan Honda Beat warna pink tanpa plat nomor.
Kepala Unit Reskrim Polsek Cikole, AKP M Nurul mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap keempat remaja yang diduga anggota geng motor tersebut. Hasil pemeriksaan sementara dari keempatnya terdapat dua yang membawa senjata tajam (sajam).
"Dua diantara remaja yang membawa golok ini dapat dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Kami saat ini masih mengembangkannya mengenai geng motor ini," kata Nurul kepada para wartawan di Markas Polsek Cikole, Minggu (25/11/2012)
Tiga diantaranya tercatat sebagai warga Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, masing-masing Fr (17) warga Kelurahan Cikondang, De (16) Kelurahan Citamiang, dan De (16) warga Kelurahan Gedong Panjang. Serta Dp (16) warga Kelurahan/Kecamatan Cikole.
Selain mengamankan empat remaja tersebut, polisi juga mendapatkan barang bukti berupa dua bilah golok. Serta mengamankan tiga unit sepeda motor yakni Yamah Mio hitam F 2201 ST, Suzuki Satria FU F 2142 SY, dan Honda Beat warna pink tanpa plat nomor.
Kepala Unit Reskrim Polsek Cikole, AKP M Nurul mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap keempat remaja yang diduga anggota geng motor tersebut. Hasil pemeriksaan sementara dari keempatnya terdapat dua yang membawa senjata tajam (sajam).
"Dua diantara remaja yang membawa golok ini dapat dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Kami saat ini masih mengembangkannya mengenai geng motor ini," kata Nurul kepada para wartawan di Markas Polsek Cikole, Minggu (25/11/2012)
Terimakasih Telah Berkunjung di Fhatrya Free Download
Jangan Lupa Komentarnya Yah
0 komentar:
Posting Komentar