Rabu, 19 Oktober 2016

Contoh Draf Akta Pendirian CV



Penjelasan CV

Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. . Dari pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
  • Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
  • Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
  •  Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Persekutuan_komanditer


Contoh Draf Akta Pendirian CV

Berikut ini adalah contoh akta pendirian CV.





PENDIRIAN PERSEROAN KOMANDITER
CV. ......................

Nomor : ............................




Pada Hari ini ........................., Tanggal .............................. (.................................) Pukul (.......).

Hadir dihadapan saya, ........................................, Sarjana  Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Garut, dengan dihadiri oleh  saksi-saksi yang saya, Notaris, kenal dan akan disebut pada  bagian akhir akta ini :            

1.   Tuan . .....................................-

2.   Tuan . .....................................-
-   Para penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris, berdasarkan identitas -----------
    yang mereka perlihatkan. -------------------------------------------------------------------------------------
-   Para penghadap menerangkan dengan akta ini telah saling setuju dan ------------  
    mufakat untuk mendirikan suatu Perseroan Komanditer ---------------------------------------
    (Commanditaire Vennootschap) dengan Anggaran Dasar sebagai berikut : -----  
-------------------------------  NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN ----------------------------------------------
-----------------------------------------------------  Pasal 1 ----------------------------------------------------------------
1.     Perseroan ini bernama Perseroan Komanditer : -------------------------------------------------
        ----------------------------------------------- CV. ............................ -------------------------------------
(selanjutnya disebut "Perseroan").-----------------------------------------------------------------------
2.     Perseroan ini untuk pertama kalinya berkedudukan di ................................., ----
        ...........................................................................................................................
        .-------------------------
        dengan cabang-cabang atau -- perwakilan-perwakilannya di tempat-tempat
        lain yang dianggap perlu oleh (para) Pesero Pengurus. ----------------------------------
-------------------------------------------------------  W A K T U -----------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------  Pasal 2 ------------------------------------------------------------
Perseroan ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya -----------------------
dan dimulai sejak tanggal akta ini ditandatangani. ------------------------------------------------
---------------------------------------------  MAKSUD DAN TUJUAN -------------------------------------------------
---------------------------------------------------------  Pasal 3 ------------------------------------------------------------
Maksud dan tujuan perseroan ini ialah melaksanakan kegiatan usaha ------------------
sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------
1.       a.     Melakukan dan menjalankan usaha di bidang perdagangan umum, ------
   baik lokal maupun antar pulau, impor dan eksport, baik tanggungan -----
   sendiri maupun atas perhitungan pihak (orang) lain secara komisi, ----------
   bertindak sebagai : Komisioner, Leveransir Agen/Perwakilan, Grosir dan --
Distributor/Penyalur/Pemasok dari berbagai macam barang yang ----------
dapat diperdagangkan. -----------------------------------------------------------------------------
b.      Melakukan dan menjalankan usaha pengadaan berupa Alat Tulis -------------
  Kantor (ATK)/Barang Hasil Cetakan, Alat Rumah Tangga (Meubeulair), ----
  Alat/Mesin Kantor/Komputer/elektronik, Alat Perlengkapan Kantor/----------
  Pegawai, Alat/Sarana Produksi/Pupuk/Obat-obatan/Bibit Usaha -------------
  Pertanian, Peternakan, Perikanan, Kehutanan/ Perkebunan, Alat -------------
  Distribusi Zat Cair/Gas/Pipa, Alat Peraga Pendidikan, Alat Teknik --------------
  Pendidikan, buku-buku pelajaran, /LKS/buku-buku umum, ------------------------
  Sarana Laboratorium,  dan lain sebagainya yang termasuk sarana dan --
  prasarana pendidikan.---------------------------------------------------------------------------------
c.      Melakukan usaha dalam bidang jasa, antara lain : -------------------------------------
        -     bidang Training dan Pelatihan ; ------------------------------------------------------------
        -     bidang Tata Lingkungan termasuk di dalamnya analisa-analisa ---------
              mengenai dampak lingkungan dan teknik lingkungan ; ----------------------
        -     Jasa penyewaan (Rental)  yaitu menyewakan alat-alat berat, ------------
              mesin-mesin serta memperdagangkan suku cadang pendukungnya;
        -    Jasa komunikasi dan informasi antara lain : pendirian Warung Internet,
              Warung Telekomunikasi dan penyewaan/penjualan komputer dan ----
              service komputer ; ---------------------------------------------------------------------------------
        -     bidang Perencanaan Kebijakan Pembangunan ; --------------------------------
        -     bidang Administrasi Pemerintahan ; ------------------------------------------------------
        -     bidang Manajemen ; ----------------------------------------------------------------------------
        -     bidang Akutansi dan Keuangan ; ---------------------------------------------------------
        -     bidang Teknologi Informasi ; -----------------------------------------------------------------
        -     bidang Perencanaan dan Pengembangan Wilayah ; -------------------------
        -     bidang Pertanian dan Pedesaan ; --------------------------------------------------------
        -     bidang Perindustrian, Pertambangan dan Energi ; -------------------------------
        -     bidang Arsitektur, diantaranya : Perancangan Bangunan, Interior ------
              dan Lansekap ;---------------------------------------------------------------------------------------
        -     Jasa Promosi, iklan, reklame dan/atau pelayanan service yang ---------
              dibutuhkan untuk melaksanakan suatu usaha kecuali jasa dalam ------
              bidang hukum ; -------------------------------------------------------------------------------------
-          Jasa Boga yang meliputi Pengolahan Produksi Makanan, ------------------
            membuka dan mendirikan Restauran, Rumah Makan dan Catering ;--
-          Jasa Pemeliharaan kebersihan (cleaning service) untuk ----------------------
            gedung-gedung perkantoran, apartemen, kapal terbang dan -----------
            kendaraan umum dan Pertamanan ; ---------------------------------------------------
-          Jasa Hiburan dan Pertunjukan (Entertainment/Event Organizer), ---------
      Penyewaan Alat-alat Pesta/equipment sound sistem ; -------------------------
d.      Menjalankan usaha jasa konsultan/jasa konstruksi dan barang ------------------
(kecuali jasa bidang hukum) dalam lingkup : --------------------------------------------
- Survei pengukuran topographi, geologi dan penyelidikan tanah, ----------
perancangan, perencanaan, manajemen, pengawasan, value ---------------
engineering penelitian, studi kelayakan, konsultasi teknik dalam ---------------
bidang-bidang sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
a.          Bangunan gedung ; ----------------------------------------------------------------------------
b.          Jembatan dan jalan raya ; -----------------------------------------------------------------
c.          Jembatan dan jalan kereta api (jalan baja) ; ------------------------------------
d.          Transportasi ; ----------------------------------------------------------------------------------------
e.          Pelabuhan laut, landasan ; -----------------------------------------------------------------
f.            Irigasi, waduk ; ------------------------------------------------------------------------------------
g.          Transmigrasi ; ---------------------------------------------------------------------------------------
h.          Pertanian dan kehutanan ; -----------------------------------------------------------------
i.             Jaringan pelistrikan ; ----------------------------------------------------------------------------
j.             Pengembangan wilayah ; -------------------------------------------------------------------
k.           Perindustrian ; --------------------------------------------------------------------------------------
l.             Pertambangan dan Energi ; ----------------------------------------------------------------
m.        Telekomunikasi ; -----------------------------------------------------------------------------------
n.          Dampak lingkungan ; -------------------------------------------------------------------------
o.          Informatika.------------------------------------------------------------------------------------------
e.      Melakukan usaha-usaha dalam bidang perencanaan dan ------------------------
        pelaksanaan/pemborong (kontraktor) bangunan-bangunan, ------------------
        jalan-jalan, dermaga-dermaga, irigasi, jembatan-jembatan dan --------------
        pemasangan instalasi listrik, pipa, air ledeng, gas dan jaringan serta --------
        sistem telekomunikasi/telex dan Plumbing. -------------------------------------------------
f.        melakukan dan menjalankan usaha dalam bidang Pertanian, -------------------
        Perhutanan, Peternakan, Perikanan, Perkebunan, Agrobisnis dan -------------
        Agroindustri ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
g.      melakukan dan menjalankan usaha di bidang pengangkutan umum, -------
        baik barang maupun orang dengan kendaraan bermotor, pesawat, ------
        kereta api dan kapal laut serta pengadaan tiket ; -------------------------------------
h.      Menjalankan usaha-usaha di bidang perbengkelan pada umumnya, --------
  Meliputi kegiatan perawatan, pemeliharaan dan perbaikan --------------------
  (maintanance) kendaraan bermotor, berbagai jenis mesin-mesin serta -----
  usaha-usaha showroom mobil, motor dan lain sebagainya. ---------------------
i.         Percetakan, Foto copy, penjilidan, penerbitan, kartonase dan periklanan--
        serta berdagang alat-alat tulis kantor dan mesin-mesin percetakan ; --------
j.         Melakukan dan Menjalankan usaha di bidang konveksi, pemintalan, --------
  Pencelupan, perajutan, pertenunan, dan penyelesaian serta usaha ---------
  sejenis lainnya. ---------------------------------------------------------------------------------------------
k.       Menjalankan usaha dalam bidang pembangunan bidang pelaksana -------
              tata lingkungan antara lain bangunan pengolahan air bersih dan -----------
              air limbah, pengeboran air tanah, irigasi, reboisasi/penghujanan serta ----
              usaha-usaha sejenis lainnya. -----------------------------------------------------------------------  
2.     Perseroan dapat mendirikan atau turut mendirikan perseroan-perseroan --------  
        atau badan-badan lain, baik di dalam maupun di luar negeri, -----------------------
        yang mempunyai maksud dan tujuan-sama atau hampir sama dengan ---------  
        maksud dan tujuan perseroan dan pada umumnya menjalankan segala -------  
        kegiatan usaha untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas -------------  
        dengan mengindahkan undang-undang dan peraturan-peraturan ----------------
        yang berlaku. -----------------------------------------------------------------------------------------------------  
-------------------------------------------------------  M O D A L ---------------------------------------------------------
-----------------------------------------------------------  Pasal 4                                                           
1.     Modal perseroan ini tidak ditentukan besarnya, akan tetapi ----------------------------
        sewaktu-waktu  akan ternyata dalam buku-buku perseroan demikian ------------
        pula besar bagian masing-masing pesero. -------------------------------------------------------  
2.     Para pesero dikrediter dalam buku-buku perseroan pada perhitungan -----------
        modal mereka masing-masing untuk penyetoran-penyetoran uang ----------------  
        dan/atau nilai pemasukan (inbreng) benda dalam perseroan yang telah ------  
        atau dilakukan oleh mereka dan untuk tiap-tiap pemasukan tersebut -------------
        akan diberikan suatu tanda pembayaran yang sah sebagai tanda bukti -------  
        yang ditandatangani oleh para pesero. -----------------------------------------------------------
3.     Selain modal yang berupa uang (benda) yang ternyata dalam buku-buku  --  
        itu, (para) Pesero Pengurus juga akan mencurahkan tenaga, pikiran --------------
        dan keahliannya untuk kepentingan dan kemajuan perseroan. ----------------------  
------------------------------- PENGURUSAN DAN TANGGUNG JAWAB ------------------------------------
-------------------------------------------  (PARA) PESERO PENGURUS --------------------------------------------
-------------------------------------------------------------  Pasal 5 --------------------------------------------------------
1.    Tuan ....................., adalah Pesero Pengurus selaku ------------------------
        Direktur dari perseroan yang bertanggungjawab sepenuhnya, -----------------------
        sedangkan Tuan ....................., adalah Pesero Komanditer dan oleh ------------
        karenanya hanya bertanggung jawab hingga modal yang dimasukan ---------
        dalam perseroan. ----------------------------------------------------------------------------------------------
Tuan ....................., dengan jabatan Direktur, apabila ia ---------------
berhalangan, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga maka ----
wakilnya atau yang ditunjuk berhak dan berwenang mewakili dan ----------------
mengikat perseroan dimanapun juga baik di dalam maupun di luar --------------
pengadilan dan berhak untuk dan atas nama perseroan melakukan -------------
segala perbuatan pengurusan maupun perbuatan pemilikan, akan tetapi -----
dengan pembatasan bahwa untuk : ----------------------------------------------------------------  
a.    memperoleh, melepaskan atau memindahkan hak atas --------------------------
        benda-benda tetap (tak bergerak) bagi atau kepunyaan perseroan ; ----  
b.    meminjam atau meminjamkan uang untuk dan atas nama perseroan-----
        (tidak termasuk mengambil uang perseroan yang disimpan di ----------------
        bank-bank atau tempat-tempat lain); -------------------------------------------------------
c.     menggadaikan atau mempertanggungkan dengan cara lain harta -------  
        kekayaan perseroan ; --------------------------------------------------------------------------------
d.    mengikat perseroan sebagai penjamin, dan ---------------------------------------------
e.     mengangkat seorang kuasa atau lebih dan mencabut kembali --------------  
        kekuasaan itu ; -------------------------------------------------------------------------------------------  
-     harus mendapat persetujuan terlebih dahulu atau turut ditandatangani -----
     oleh (para) Pesero Komanditer.  -------------------------------------------------------------------
2.     (Para) Pesero Pengurus berwenang dan berkewajiban untuk memegang ------
        dan mengatur buku-buku, uang dan hal-hal lain yang menyangkut ---------------
        (usaha-usaha) perseroan dan berwenang pula untuk mengangkat ----------------
        dan/atau memberhentikan para karyawan serta menetapkan gaji mereka. ---
-----------------------------  WEWENANG (PARA) PESERO KOMANDITER  --------------------------------
-------------------------------------------------------------  Pasal 6 --------------------------------------------------------
1.     (Para) Pesero Komanditer secara pribadi atau oleh yang dikuasakannya ------  
        berwenang untuk memasuki pekarangan-pekarangan, gedung-gedung, ------  
        seperti kantor-kantor dan bangunan-bangunan lain, yang dipergunakan ------  
        atau yang dimiliki oleh perseroan dan berwenang pula untuk ------------------------
        melakukan pemeriksaan tentang keadaan buku-buku, uang dan hal-hal ------  
        lain yang menyangkut (usaha-usaha) perseroan.  --------------------------------------------
2.     (Para) Pesero Pengurus berkewajiban untuk memberikan --------------------------------
        keterangan-keterangan yang diminta dalam pemeriksaan yang --------------------
        dilakukan oleh (para) Pesero Komanditer  dalam hal  PENGUNDURAN DIRI,  ---
        MENINGGAL DUNIA ATAU PAILIT. -----------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------------------  Pasal 7 ----------------------------------------------------------
-       Masing-masing pesero berhak untuk sewaktu-waktu keluar dari ----------------------
        perseroan, asalkan kehendaknya itu paling sedikit 3 (tiga) bulan --------------------  
        sebelumnya diberitahukan melalui surat kepada (para) pesero lainnya, ---------  
        dengan ketentuan bahwa apabila yang keluar itu (para) pesero -------------------
        pengurus maka ia (mereka) wajib lebih dahulu membereskan dan -----------------  
        menyelesaikan semua laporan tentang keadaan keuangan dan --------------------
        hal-hal lain yang menyangkut (usaha-usaha) perseroan. ---------------------------------
-----------------------------------------------------------  Pasal 8 ----------------------------------------------------------
1.     Apabila salah seorang pesero meninggal dunia, perseroan tidak harus ----------
        dibubarkan, tetapi (para) pesero yang masih ada bersama-sama ------------------
        dengan (para) ahli waris dari pesero yang meninggal dunia itu, ---------------------
        berhak untuk melanjutkan (usaha-usaha) perseroan, dengan -------------------------  
        ketentuan bahwa jika ahli waris yang bersangkutan terdiri lebih dari --------------  
        seorang, maka para ahli waris (yang memiliki hak bersama-sama) itu ------------
        harus menunjuk seorang kuasa untuk mewakili dan menjalankan -------------------
        hak-hak dan kewajiban-kewajiban mereka sebagai pesero dalam -----------------
        perseroan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung dari -------  
        hari meninggalnya pesero yang bersangkutan.  -----------------------------------------------
2.     Jika dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan itu para ahli waris belum atau -----------
        tidak menunjuk seorang kuasa atau tidak ada pernyataan bahwa ----------------
        mereka (ia) setuju untuk melanjutkan (usaha-usaha) perseroan ini ------------------
        maka mereka (ia) dianggap tidak setuju dan dinyatakan telah keluar -----------
        dari perseroan terhitung sejak hari meninggalnya pesero yang -----------------------  
        bersangkutan dan dalam hal demikian (para) pesero yang masih ada ----------  
        berhak untuk melanjutkan (usaha-usaha) perseroan. ---------------------------------------
-----------------------------------------------------------  Pasal 9 ----------------------------------------------------------
Apabila salah seorang pesero dinyatakan pailit, diperkenankan menunda -----------  
pembayaran utang-utangnya (surseance van betaling) atau dinyatakan di ----------  
bawah pengampuan (onder curatele gesteld) maka pesero yang -------------------------
bersangkutan dianggap telah keluar dari perseroan sehari sebelum peristiwa --------
itu terjadi. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------- Pasal 10 -----------------------------------------------------------
1.     Bagian pesero yang keluar atau yang dianggap telah keluar dari ------------------
        perseroan, akan dibayarkan dengan uang tunai kepada yang berhak ----------  
        menerimanya, yaitu sejumlah bagiannya dalam perseroan menurut ---------------
        neraca dan perhitungan laba-rugi terakhir atau yang dibuat pada waktu -----  
        keluar atau dianggap keluar pesero yang bersangkutan dalam waktu ----------
        3 (tiga) bulan, tanpa bunga. -----------------------------------------------------------------------------  
2.     Dengan pembayaran tersebut (para) pesero yang masih ada berhak ------------
        sepenuhnya untuk melanjutkan (usaha-usaha) perseroan, dengan sisa -----------  
        kekayaan dan beban (aktiva dan pasiva) nya dan dengan tetap memakai -  
        nama perseroan. -----------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------- PENUTUPAN BUKU DAN PEMBUATAN NERACA ------------------------------
---------------------------------------------------------  Pasal 11 ----------------------------------------------------------
1.     a. Tiap-tiap tahun pada akhir bulan Desember, buku buku perseroan -------------  
            harus ditutup dan dalam waktu selambat lambatnya pada akhir bulan -----  
            Maret tahun berikutnya harus sudah dibuat neraca dan perhitungan ---------  
            laba-rugi perseroan ; -------------------------------------------------------------------------------------
b. Untuk pertama kalinya pada buku perseroan ditutup tanggal ---------------------
     tiga puluh satu Desember tahun dua ribu enam belas (31-12-2016). -------------
2.     Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah buku-buku perseroan --------  
        ditutup, (Para) Pesero Pengurus diwajibkan membuat neraca dan------------------
        perhitungan laba rugi perseroan. ----------------------------------------------------------------------
3.     Neraca dan perhitungan laba rugi tersebut, demikian pula surat-surat ------------  
        laporan tahunan perseroan, harus disimpan di kantor perseroan, -------------------
        sehingga dapat dilihat dan diperiksa/diteliti oleh (Para) Pesero ----------------------
        Komanditer dalam jangka waktu 14 (empatbelas) hari setelah ------------------------
        dibuatnya neraca dan perhitungan laba rugi itu. ---------------------------------------------  
4.     -    Apabila (Para) Pesero Komanditer tidak dapat menyetujuinya maka ia -----  
            (mereka) berhak untuk mengajukan keberatannya (mereka) kepada --------  
            (Para) Pesero Pengurus mengenai neraca dan perhitungan ------------------------
            laba-rugi dan/atau laporan tahunan tersebut.  --------------------------------------------
-    Apabila dalam jangka waktu 14 (empatbelas) hari itu (Para) Pesero ----------  
     Komanditer tidak mengajukan keberatannya maka neraca dan ----------------  
     perhitungan laba-rugi dan/atau laporan tahunan tersebut dianggap --------
     sah dan sebagai tanda pengesahannya semua pesero harus ---------------------  
     menandatanganinya, yang berarti bahwa (Para) Pesero Komanditer --------  
     memberikan pengesahan dan pembebasan tanggung jawab -------------------
     (acquite et  decharge) sepenuhnya kepada (Para) Pesero Pengurus atas --
     semua tindakan dalam jabatan mereka dalam tahun yang lalu. ----------------  
5.     -   Bilamana mengenai pengesahan neraca dan perhitungan laba-rugi ---------  
            dan/atau laporan tahunan antara para pesero yang tak dapat ----------------
            diselesaikan secara berunding, maka masing-masing pesero berhak ----------  
            meminta kepada hakim yang berwajib untuk mengangkat 3 (tiga) ------------
            orang ----------- arbiter yang akan memutuskan perselisihan itu dengan suara
            yang terbanyak setelah memberi kesempatan kepada para pesero -----------
            mengajukan pendapatnya masing-masing. -------------------------------------------------  
        -    Para arbiter itu berhak melihat semua buku-buku dan surat-surat ----------------  
            perseroan dan memberi keputusan sebagai orang jujur, juga ---------------------
            mengenai biaya-biaya yang diperlukan. -----------------------------------------------------
        -    Para pesero tunduk kepada putusan para arbiter itu.-----------------------------------
--------------------------------------------------  K E U N T U N G A N ------------------------------------------------
-----------------------------------------------------------  Pasal 12 --------------------------------------------------------
1.     Keuntungan yang diperoleh dari perseroan ini setelah dikurangi dengan--------
        biaya-biaya eksploitasi dan biaya-biaya langsung lainnya dari dan ---------------
        menurut persetujuan semua pesero dalam perseroan, akan dibagikan -----------  
        kepada/antara pesero masing-masing menurut perbandingan dalam -----------
        modal perseroan. ----------------------------------------------------------------------------------------------
2.     Pembagian keuntungan akan dilakukan dalam waktu 1 (satu) bulan -------------  
        setelah neraca dan perhitungan laba rugi yang dimaksudkan dalam ------------
        pasal 11 itu disahkan. ----------------------------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------------  K E R U G I A N ----------------------------------------------------
----------------------------------------------------- Pasal 13 ---------------------------------------------------------------
Kerugian-kerugian yang mungkin diderita oleh perseroan akan ditanggung ----------  
bersama oleh semua pesero yang besarnya sesuai dengan perhitungan ---------------
dalam pembagian keuntungan, tetapi dengan ketentuan bahwa apabila -----------  
kerugian itu sampai terjadi maka (Para) Pesero Komanditer hanya turut ----------------  
bertanggungjawab sampai dengan besar modal bagian yang dimasukannya -----  
dalam perseroan. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------  DANA CADANGAN -----------------------------------------------
-----------------------------------------------------------  Pasal 14 --------------------------------------------------------
1.     Apabila dianggap perlu oleh para pesero, sebelum atau pada waktu -----------  
        keuntungan itu dibagikan, sebagian dari keuntungan dapat dipisahkan -------  
        untuk dana cadangan yang besarnya akan ditetapkan oleh dan atas ----------  
        persetujuan semua pesero. --------------------------------------------------------------------------------  
2.     Dana cadangan tersebut adalah keuntungan yang belum dibagikan------------
        kepada/antara para pesero dan yang akan disediakan untuk -----------------------
        menutup kerugian, apabila pada suatu tahun buku menunjukkan ------------------
        bahwa perseroan menderita kerugian sehingga dengan demikian -----------------
        para pesero tidak perlu menambah atau mengurangi modal mereka ------------  
        masing-masing dalam perseroan untuk mengganti kerugian itu, ---------------------
        kecuali jika dana cadangan itu tidak cukup dan atas persetujuan -----------------
        semua pesero mereka perlu menambah atau mengurangi modal ------------------
        mereka masing-masing untuk mengganti kerugian itu. -------------------------------------  
3.     Dana cadangan itu selain dimaksudkan untuk menutup kerugian ------------------
        juga dapat dipergunakan sebagai modal pembantu menurut kebutuhan -----  
        modal bekerja perseroan, dengan ketentuan bahwa semua keuntungan ------  
        atau kerugian yang diperoleh atau diderita karenanya harus -------------------------
        dimasukkan ke dalam perhitungan laba-rugi perseroan. ---------------------------------  
----------------------------- PENGALIHAN DAN/ATAU PEMBEBANAN BAGIAN ------------------------
-----------------------------------------------------------  Pasal 15 --------------------------------------------------------
Masing-masing pesero dilarang untuk menjual atau secara bagaimanapun ----------  
mengalihkan dan/atau melepaskan hak-hak mereka atau membebani ----------------
bagian mereka dalam perseroan, kecuali dengan persetujuan (para) -------------------
pesero lainnya. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------  
-----------------------------------------------------  HAL-HAL LAIN -----------------------------------------------------
------------------------------------------------------------- Pasal 16 -------------------------------------------------------
Hal-hal yang tidak diatur atau tidak cukup diatur dalam anggaran dasar ini ---------
akan diputuskan oleh para pesero secara berunding. ---------------------------------------------  
-----------------------------------------------------  D O M I S I L I ------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------  Pasal 17 ----------------------------------------------------------
Untuk segala urusan mengenai perseroan ini dengan segala akibatnya, para pesero 
memilih domisili yang umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri 
Kabupaten Garut atau Kantor Panitera Pengadilan Negeri lainnya yang ditunjuk para pihak.-----------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------  DEMIKIANLAH AKTA INI-------------------------------------------------
Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Kabupaten Garut, pada hari ----------
dan tanggal serta jam sebagaimana disebutkan pada kepala akta ini dengan ----  
dihadiri oleh : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1.   Tuan

2.   Tuan 

Keduanya pegawai Kantor Notaris, sebagai saksi-saksi.-------------------------------------------
Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris kepada penghadap 
dan saksi-saksi maka ditandatanganilah 
akta ini oleh penghadap,------------------------------------------------------------
saksi-saksi dan saya, Notaris. -------------------------------------------------------------------------------------
Dibuat dengan tanpa tambahan, coretan maupun gantian.-----------------------------------
Minuta akta ini telah ditanda-tangani dengan sempurna.----------------------------------------
Diberikan sebagai ”SALINAN” yang sama bunyinya.------------------------------------------------


Notaris di Kabupaten Garut




SIDIK RAHAYU SH.M.Kn

Silahkan Isi Komentar Anda :