Penjelasan CV
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. . Dari pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
- Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
- Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
- Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Persekutuan_komanditer
Contoh Draf Akta Pendirian CV
Berikut ini adalah contoh akta pendirian CV.
PENDIRIAN PERSEROAN
KOMANDITER
CV. ......................
Nomor : ............................
Pada Hari ini ........................., Tanggal .............................. (.................................) Pukul (.......).
Hadir dihadapan saya, ........................................, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Garut, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris, kenal dan
akan disebut pada bagian akhir akta ini :
1.
Tuan . .....................................-
2.
Tuan . .....................................-
- Para
penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris, berdasarkan identitas -----------
yang
mereka perlihatkan. -------------------------------------------------------------------------------------
- Para
penghadap menerangkan dengan akta ini telah saling setuju dan ------------
mufakat untuk mendirikan suatu Perseroan
Komanditer ---------------------------------------
(Commanditaire
Vennootschap) dengan Anggaran Dasar sebagai berikut : -----
------------------------------- NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN ----------------------------------------------
----------------------------------------------------- Pasal 1 ----------------------------------------------------------------
1. Perseroan
ini bernama Perseroan Komanditer : -------------------------------------------------
----------------------------------------------- “ CV. ............................” -------------------------------------
(selanjutnya disebut
"Perseroan").-----------------------------------------------------------------------
2. Perseroan
ini untuk pertama kalinya berkedudukan di ................................., ----
...........................................................................................................................
.-------------------------
dengan cabang-cabang atau -- perwakilan-perwakilannya di
tempat-tempat
lain yang dianggap perlu oleh (para) Pesero
Pengurus. ----------------------------------
------------------------------------------------------- W A K T U -----------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------- Pasal 2 ------------------------------------------------------------
Perseroan ini didirikan untuk waktu yang
tidak ditentukan lamanya -----------------------
dan dimulai sejak tanggal akta ini ditandatangani.
------------------------------------------------
--------------------------------------------- MAKSUD DAN TUJUAN -------------------------------------------------
--------------------------------------------------------- Pasal 3 ------------------------------------------------------------
Maksud dan tujuan perseroan ini ialah
melaksanakan kegiatan usaha ------------------
sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------
1.
a. Melakukan dan menjalankan usaha di bidang
perdagangan umum, ------
baik lokal
maupun antar pulau, impor dan eksport, baik tanggungan -----
sendiri
maupun atas perhitungan pihak (orang) lain secara komisi, ----------
bertindak
sebagai : Komisioner, Leveransir Agen/Perwakilan, Grosir dan --
Distributor/Penyalur/Pemasok dari berbagai macam
barang yang ----------
dapat diperdagangkan. -----------------------------------------------------------------------------
dapat diperdagangkan. -----------------------------------------------------------------------------
b.
Melakukan dan menjalankan usaha pengadaan berupa Alat Tulis -------------
Kantor (ATK)/Barang Hasil Cetakan, Alat Rumah Tangga (Meubeulair), ----
Alat/Mesin Kantor/Komputer/elektronik, Alat Perlengkapan Kantor/----------
Pegawai, Alat/Sarana Produksi/Pupuk/Obat-obatan/Bibit Usaha -------------
Pertanian, Peternakan, Perikanan, Kehutanan/ Perkebunan, Alat -------------
Distribusi Zat Cair/Gas/Pipa, Alat Peraga Pendidikan, Alat Teknik --------------
Pendidikan, buku-buku pelajaran, /LKS/buku-buku umum, ------------------------
Sarana Laboratorium, dan
lain sebagainya yang termasuk sarana dan --
prasarana pendidikan.---------------------------------------------------------------------------------
c.
Melakukan usaha dalam bidang jasa, antara lain : -------------------------------------
- bidang Training dan Pelatihan ; ------------------------------------------------------------
- bidang Tata Lingkungan termasuk di dalamnya analisa-analisa ---------
mengenai dampak lingkungan dan teknik lingkungan ; ----------------------
- Jasa penyewaan
(Rental) yaitu menyewakan alat-alat
berat, ------------
mesin-mesin serta memperdagangkan suku cadang
pendukungnya;
- Jasa komunikasi dan informasi antara lain : pendirian
Warung Internet,
Warung Telekomunikasi dan penyewaan/penjualan
komputer dan ----
service
komputer ; ---------------------------------------------------------------------------------
- bidang Perencanaan Kebijakan Pembangunan ; --------------------------------
- bidang
Administrasi Pemerintahan ; ------------------------------------------------------
- bidang Manajemen ;
----------------------------------------------------------------------------
- bidang Akutansi
dan Keuangan ; ---------------------------------------------------------
- bidang Teknologi
Informasi ; -----------------------------------------------------------------
- bidang Perencanaan
dan Pengembangan Wilayah ; -------------------------
- bidang Pertanian dan Pedesaan
; --------------------------------------------------------
- bidang
Perindustrian, Pertambangan dan Energi ; -------------------------------
- bidang Arsitektur,
diantaranya : Perancangan Bangunan, Interior ------
dan Lansekap ;---------------------------------------------------------------------------------------
- Jasa Promosi, iklan, reklame dan/atau pelayanan
service yang ---------
dibutuhkan untuk melaksanakan
suatu usaha kecuali jasa dalam ------
bidang hukum ; -------------------------------------------------------------------------------------
-
Jasa Boga yang meliputi Pengolahan Produksi
Makanan, ------------------
membuka dan mendirikan Restauran, Rumah Makan dan Catering ;--
-
Jasa Pemeliharaan kebersihan (cleaning service) untuk ----------------------
gedung-gedung perkantoran, apartemen, kapal terbang dan -----------
kendaraan umum dan
Pertamanan ; ---------------------------------------------------
-
Jasa Hiburan dan Pertunjukan (Entertainment/Event Organizer), ---------
Penyewaan
Alat-alat Pesta/equipment sound sistem ; -------------------------
d.
Menjalankan usaha jasa konsultan/jasa konstruksi
dan barang ------------------
(kecuali jasa bidang hukum)
dalam lingkup : --------------------------------------------
- Survei pengukuran topographi, geologi dan penyelidikan tanah, ----------
perancangan, perencanaan,
manajemen, pengawasan, value ---------------
engineering penelitian, studi
kelayakan, konsultasi teknik dalam ---------------
bidang-bidang sebagai berikut
: ----------------------------------------------------------------
a.
Bangunan gedung ; ----------------------------------------------------------------------------
b.
Jembatan dan jalan raya ; -----------------------------------------------------------------
c.
Jembatan dan jalan kereta api (jalan baja) ; ------------------------------------
d.
Transportasi ; ----------------------------------------------------------------------------------------
e.
Pelabuhan laut, landasan ; -----------------------------------------------------------------
f.
Irigasi, waduk ; ------------------------------------------------------------------------------------
g.
Transmigrasi ; ---------------------------------------------------------------------------------------
h.
Pertanian dan kehutanan ; -----------------------------------------------------------------
i.
Jaringan pelistrikan ; ----------------------------------------------------------------------------
j.
Pengembangan wilayah ; -------------------------------------------------------------------
k.
Perindustrian ; --------------------------------------------------------------------------------------
l.
Pertambangan dan Energi ; ----------------------------------------------------------------
m.
Telekomunikasi ; -----------------------------------------------------------------------------------
n.
Dampak lingkungan ; -------------------------------------------------------------------------
o.
Informatika.------------------------------------------------------------------------------------------
e.
Melakukan usaha-usaha dalam bidang perencanaan dan
------------------------
pelaksanaan/pemborong (kontraktor) bangunan-bangunan, ------------------
jalan-jalan, dermaga-dermaga, irigasi, jembatan-jembatan dan --------------
pemasangan instalasi listrik, pipa, air ledeng, gas dan
jaringan serta --------
sistem telekomunikasi/telex dan Plumbing. -------------------------------------------------
f.
melakukan dan menjalankan usaha dalam bidang Pertanian, -------------------
Perhutanan, Peternakan,
Perikanan, Perkebunan, Agrobisnis dan -------------
Agroindustri ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
g.
melakukan dan menjalankan usaha di bidang
pengangkutan umum, -------
baik
barang maupun orang dengan kendaraan bermotor, pesawat, ------
kereta api dan kapal laut
serta pengadaan tiket ; -------------------------------------
h.
Menjalankan usaha-usaha di bidang perbengkelan
pada umumnya, --------
Meliputi kegiatan perawatan, pemeliharaan dan perbaikan --------------------
(maintanance) kendaraan bermotor, berbagai jenis mesin-mesin serta -----
usaha-usaha showroom mobil, motor dan lain sebagainya. ---------------------
i.
Percetakan, Foto copy, penjilidan, penerbitan,
kartonase dan periklanan--
serta berdagang alat-alat tulis kantor dan mesin-mesin
percetakan ; --------
j.
Melakukan dan Menjalankan usaha di bidang
konveksi, pemintalan, --------
Pencelupan, perajutan, pertenunan, dan penyelesaian serta usaha ---------
sejenis lainnya. ---------------------------------------------------------------------------------------------
k.
Menjalankan usaha dalam bidang pembangunan bidang
pelaksana -------
tata
lingkungan antara lain bangunan pengolahan air bersih dan -----------
air
limbah, pengeboran air tanah, irigasi, reboisasi/penghujanan serta ----
usaha-usaha
sejenis lainnya. -----------------------------------------------------------------------
2. Perseroan
dapat mendirikan atau turut mendirikan perseroan-perseroan --------
atau
badan-badan lain, baik di dalam maupun di luar negeri, -----------------------
yang mempunyai maksud dan tujuan-sama atau
hampir sama dengan ---------
maksud
dan tujuan perseroan dan pada umumnya menjalankan segala -------
kegiatan
usaha untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas -------------
dengan
mengindahkan undang-undang dan peraturan-peraturan ----------------
yang
berlaku. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------- M O D A L ---------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------- Pasal 4
1. Modal
perseroan ini tidak ditentukan besarnya, akan tetapi ----------------------------
sewaktu-waktu
akan ternyata dalam buku-buku perseroan demikian
------------
pula
besar bagian masing-masing pesero. -------------------------------------------------------
2. Para
pesero dikrediter dalam buku-buku perseroan pada perhitungan -----------
modal
mereka masing-masing untuk penyetoran-penyetoran uang ----------------
dan/atau
nilai pemasukan (inbreng) benda dalam perseroan yang telah ------
atau
dilakukan oleh mereka dan untuk tiap-tiap pemasukan tersebut -------------
akan
diberikan suatu tanda pembayaran yang sah sebagai tanda bukti -------
yang
ditandatangani oleh para pesero. -----------------------------------------------------------
3. Selain
modal yang berupa uang (benda) yang ternyata dalam buku-buku --
itu,
(para) Pesero Pengurus juga akan mencurahkan tenaga, pikiran --------------
dan
keahliannya untuk kepentingan dan kemajuan perseroan. ----------------------
------------------------------- PENGURUSAN
DAN TANGGUNG JAWAB ------------------------------------
------------------------------------------- (PARA) PESERO PENGURUS --------------------------------------------
------------------------------------------------------------- Pasal 5 --------------------------------------------------------
1. Tuan ....................., adalah Pesero Pengurus selaku ------------------------
Direktur dari perseroan yang bertanggungjawab
sepenuhnya, -----------------------
sedangkan
Tuan ....................., adalah Pesero Komanditer dan oleh ------------
karenanya
hanya bertanggung jawab hingga modal yang dimasukan ---------
dalam
perseroan. ----------------------------------------------------------------------------------------------
Tuan ....................., dengan jabatan Direktur,
apabila ia ---------------
berhalangan, hal mana tidak perlu dibuktikan
kepada pihak ketiga maka ----
wakilnya atau yang ditunjuk berhak dan
berwenang mewakili dan ----------------
mengikat perseroan dimanapun juga baik di
dalam maupun di luar --------------
pengadilan dan berhak untuk dan atas nama
perseroan melakukan -------------
segala perbuatan pengurusan maupun perbuatan
pemilikan, akan tetapi -----
dengan pembatasan bahwa untuk : ----------------------------------------------------------------
a. memperoleh,
melepaskan atau memindahkan hak atas --------------------------
benda-benda
tetap (tak bergerak) bagi atau kepunyaan perseroan ; ----
b. meminjam
atau meminjamkan uang untuk dan atas nama perseroan-----
(tidak termasuk mengambil uang perseroan
yang disimpan di ----------------
bank-bank
atau tempat-tempat lain); -------------------------------------------------------
c. menggadaikan
atau mempertanggungkan dengan cara lain harta -------
kekayaan
perseroan ; --------------------------------------------------------------------------------
d. mengikat
perseroan sebagai penjamin, dan ---------------------------------------------
e. mengangkat
seorang kuasa atau lebih dan mencabut kembali --------------
kekuasaan
itu ; -------------------------------------------------------------------------------------------
-
harus mendapat persetujuan terlebih dahulu atau turut ditandatangani
-----
oleh
(para) Pesero Komanditer. -------------------------------------------------------------------
2. (Para)
Pesero Pengurus berwenang dan berkewajiban untuk memegang ------
dan
mengatur buku-buku, uang dan hal-hal lain yang menyangkut ---------------
(usaha-usaha)
perseroan dan berwenang pula untuk mengangkat ----------------
dan/atau
memberhentikan para karyawan serta menetapkan gaji mereka. ---
----------------------------- WEWENANG (PARA) PESERO KOMANDITER --------------------------------
------------------------------------------------------------- Pasal 6 --------------------------------------------------------
1. (Para)
Pesero Komanditer secara pribadi atau oleh yang dikuasakannya ------
berwenang
untuk memasuki pekarangan-pekarangan, gedung-gedung, ------
seperti
kantor-kantor dan bangunan-bangunan lain, yang dipergunakan ------
atau
yang dimiliki oleh perseroan dan berwenang pula untuk ------------------------
melakukan
pemeriksaan tentang keadaan buku-buku, uang dan hal-hal ------
lain
yang menyangkut (usaha-usaha) perseroan. --------------------------------------------
2. (Para)
Pesero Pengurus berkewajiban untuk memberikan --------------------------------
keterangan-keterangan
yang diminta dalam pemeriksaan yang --------------------
dilakukan
oleh (para) Pesero Komanditer dalam hal PENGUNDURAN DIRI, ---
MENINGGAL
DUNIA ATAU PAILIT. -----------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------- Pasal 7 ----------------------------------------------------------
- Masing-masing
pesero berhak untuk sewaktu-waktu keluar dari ----------------------
perseroan,
asalkan kehendaknya itu paling sedikit 3 (tiga) bulan --------------------
sebelumnya
diberitahukan melalui surat kepada (para) pesero lainnya, ---------
dengan
ketentuan bahwa apabila yang keluar itu (para) pesero -------------------
pengurus
maka ia (mereka) wajib lebih dahulu membereskan dan -----------------
menyelesaikan
semua laporan tentang keadaan keuangan dan --------------------
hal-hal
lain yang menyangkut (usaha-usaha) perseroan. ---------------------------------
----------------------------------------------------------- Pasal 8 ----------------------------------------------------------
1. Apabila
salah seorang pesero meninggal dunia, perseroan tidak harus ----------
dibubarkan, tetapi (para) pesero yang
masih ada bersama-sama ------------------
dengan
(para) ahli waris dari pesero yang meninggal dunia itu, ---------------------
berhak
untuk melanjutkan (usaha-usaha) perseroan, dengan -------------------------
ketentuan
bahwa jika ahli waris yang bersangkutan terdiri lebih dari --------------
seorang,
maka para ahli waris (yang memiliki hak bersama-sama) itu ------------
harus
menunjuk seorang kuasa untuk mewakili dan menjalankan -------------------
hak-hak
dan kewajiban-kewajiban mereka sebagai pesero dalam -----------------
perseroan
dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung dari -------
hari
meninggalnya pesero yang bersangkutan. -----------------------------------------------
2. Jika
dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan itu para ahli waris belum atau -----------
tidak
menunjuk seorang kuasa atau tidak ada pernyataan bahwa ----------------
mereka
(ia) setuju untuk melanjutkan (usaha-usaha) perseroan ini ------------------
maka
mereka (ia) dianggap tidak setuju dan dinyatakan telah keluar -----------
dari
perseroan terhitung sejak hari meninggalnya pesero yang -----------------------
bersangkutan
dan dalam hal demikian (para) pesero yang masih ada ----------
berhak
untuk melanjutkan (usaha-usaha) perseroan. ---------------------------------------
----------------------------------------------------------- Pasal 9 ----------------------------------------------------------
Apabila salah seorang pesero dinyatakan
pailit, diperkenankan menunda -----------
pembayaran utang-utangnya (surseance van
betaling) atau dinyatakan di ----------
bawah pengampuan (onder curatele gesteld)
maka pesero yang -------------------------
bersangkutan dianggap telah keluar dari
perseroan sehari sebelum peristiwa --------
itu
terjadi. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------- Pasal
10 -----------------------------------------------------------
1. Bagian
pesero yang keluar atau yang dianggap telah keluar dari ------------------
perseroan,
akan dibayarkan dengan uang tunai kepada yang berhak ----------
menerimanya,
yaitu sejumlah bagiannya dalam perseroan menurut ---------------
neraca
dan perhitungan laba-rugi terakhir atau yang dibuat pada waktu -----
keluar
atau dianggap keluar pesero yang bersangkutan dalam waktu ----------
3
(tiga) bulan, tanpa bunga. -----------------------------------------------------------------------------
2. Dengan
pembayaran tersebut (para) pesero yang masih ada berhak ------------
sepenuhnya untuk melanjutkan
(usaha-usaha) perseroan, dengan sisa -----------
kekayaan
dan beban (aktiva dan pasiva) nya dan dengan tetap memakai -
nama
perseroan. -----------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------- PENUTUPAN
BUKU DAN PEMBUATAN NERACA ------------------------------
--------------------------------------------------------- Pasal 11 ----------------------------------------------------------
1. a.
Tiap-tiap tahun pada akhir bulan Desember, buku buku perseroan -------------
harus
ditutup dan dalam waktu selambat lambatnya pada akhir bulan -----
Maret
tahun berikutnya harus sudah dibuat neraca dan perhitungan ---------
laba-rugi
perseroan ; -------------------------------------------------------------------------------------
b. Untuk pertama kalinya pada buku
perseroan ditutup tanggal ---------------------
tiga
puluh satu Desember tahun dua ribu enam belas (31-12-2016). -------------
2. Dalam
waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah buku-buku perseroan --------
ditutup,
(Para) Pesero Pengurus diwajibkan membuat neraca dan------------------
perhitungan
laba rugi perseroan. ----------------------------------------------------------------------
3. Neraca
dan perhitungan laba rugi tersebut, demikian pula surat-surat ------------
laporan
tahunan perseroan, harus disimpan di kantor perseroan, -------------------
sehingga
dapat dilihat dan diperiksa/diteliti oleh (Para) Pesero ----------------------
Komanditer
dalam jangka waktu 14 (empatbelas) hari setelah ------------------------
dibuatnya
neraca dan perhitungan laba rugi itu. ---------------------------------------------
4. - Apabila (Para) Pesero Komanditer tidak dapat
menyetujuinya maka ia -----
(mereka)
berhak untuk mengajukan keberatannya (mereka) kepada --------
(Para)
Pesero Pengurus mengenai neraca dan perhitungan ------------------------
laba-rugi
dan/atau laporan tahunan tersebut. --------------------------------------------
- Apabila
dalam jangka waktu 14 (empatbelas) hari itu (Para) Pesero ----------
Komanditer
tidak mengajukan keberatannya maka neraca dan ----------------
perhitungan
laba-rugi dan/atau laporan tahunan tersebut dianggap --------
sah
dan sebagai tanda pengesahannya semua pesero harus ---------------------
menandatanganinya,
yang berarti bahwa (Para) Pesero Komanditer --------
memberikan
pengesahan dan pembebasan tanggung jawab -------------------
(acquite
et decharge) sepenuhnya kepada (Para)
Pesero Pengurus atas --
semua
tindakan dalam jabatan mereka dalam tahun yang lalu. ----------------
5. - Bilamana mengenai pengesahan neraca dan
perhitungan laba-rugi ---------
dan/atau
laporan tahunan antara para pesero yang tak dapat ----------------
diselesaikan
secara berunding, maka masing-masing pesero berhak ----------
meminta
kepada hakim yang berwajib untuk mengangkat 3 (tiga) ------------
orang
----------- arbiter yang akan
memutuskan perselisihan itu dengan suara
yang
terbanyak setelah memberi kesempatan kepada para pesero -----------
mengajukan
pendapatnya masing-masing. -------------------------------------------------
- Para arbiter itu berhak melihat semua
buku-buku dan surat-surat ----------------
perseroan
dan memberi keputusan sebagai orang jujur, juga ---------------------
mengenai
biaya-biaya yang diperlukan. -----------------------------------------------------
-
Para pesero tunduk kepada putusan para
arbiter itu.-----------------------------------
-------------------------------------------------- K E U N T U N G A N ------------------------------------------------
----------------------------------------------------------- Pasal 12 --------------------------------------------------------
1. Keuntungan
yang diperoleh dari perseroan ini setelah dikurangi dengan--------
biaya-biaya
eksploitasi dan biaya-biaya langsung lainnya dari dan ---------------
menurut
persetujuan semua pesero dalam perseroan, akan dibagikan -----------
kepada/antara
pesero masing-masing menurut perbandingan dalam -----------
modal
perseroan. ----------------------------------------------------------------------------------------------
2. Pembagian
keuntungan akan dilakukan dalam waktu 1 (satu) bulan -------------
setelah neraca dan perhitungan laba rugi
yang dimaksudkan dalam ------------
pasal
11 itu disahkan. ----------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------- K E R U G I A N ----------------------------------------------------
-----------------------------------------------------
Pasal 13
---------------------------------------------------------------
Kerugian-kerugian yang mungkin diderita
oleh perseroan akan ditanggung ----------
bersama oleh semua pesero yang besarnya
sesuai dengan perhitungan ---------------
dalam pembagian keuntungan, tetapi dengan
ketentuan bahwa apabila -----------
kerugian itu sampai terjadi maka (Para)
Pesero Komanditer hanya turut ----------------
bertanggungjawab sampai dengan besar modal
bagian yang dimasukannya -----
dalam perseroan. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------- DANA CADANGAN -----------------------------------------------
----------------------------------------------------------- Pasal 14 --------------------------------------------------------
1. Apabila
dianggap perlu oleh para pesero, sebelum atau pada waktu -----------
keuntungan
itu dibagikan, sebagian dari keuntungan dapat dipisahkan -------
untuk
dana cadangan yang besarnya akan ditetapkan oleh dan atas ----------
persetujuan
semua pesero. --------------------------------------------------------------------------------
2. Dana
cadangan tersebut adalah keuntungan yang belum dibagikan------------
kepada/antara
para pesero dan yang akan disediakan untuk -----------------------
menutup
kerugian, apabila pada suatu tahun buku menunjukkan ------------------
bahwa
perseroan menderita kerugian sehingga dengan demikian -----------------
para
pesero tidak perlu menambah atau mengurangi modal mereka ------------
masing-masing
dalam perseroan untuk mengganti kerugian itu, ---------------------
kecuali
jika dana cadangan itu tidak cukup dan atas persetujuan -----------------
semua
pesero mereka perlu menambah atau mengurangi modal ------------------
mereka
masing-masing untuk mengganti kerugian itu. -------------------------------------
3. Dana
cadangan itu selain dimaksudkan untuk menutup kerugian ------------------
juga
dapat dipergunakan sebagai modal pembantu menurut kebutuhan -----
modal
bekerja perseroan, dengan ketentuan bahwa semua keuntungan ------
atau
kerugian yang diperoleh atau diderita karenanya harus -------------------------
dimasukkan
ke dalam perhitungan laba-rugi perseroan. ---------------------------------
----------------------------- PENGALIHAN
DAN/ATAU PEMBEBANAN BAGIAN ------------------------
----------------------------------------------------------- Pasal 15 --------------------------------------------------------
Masing-masing pesero dilarang untuk menjual
atau secara bagaimanapun ----------
mengalihkan dan/atau melepaskan hak-hak mereka
atau membebani ----------------
bagian mereka dalam perseroan, kecuali
dengan persetujuan (para) -------------------
pesero
lainnya. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------- HAL-HAL LAIN -----------------------------------------------------
------------------------------------------------------------- Pasal
16 -------------------------------------------------------
Hal-hal yang tidak diatur atau tidak cukup
diatur dalam anggaran dasar ini ---------
akan diputuskan oleh para pesero secara berunding.
---------------------------------------------
----------------------------------------------------- D O M I S I L I ------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------- Pasal 17 ----------------------------------------------------------
Untuk segala urusan
mengenai perseroan ini dengan segala akibatnya, para pesero
memilih domisili
yang umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri
Kabupaten Garut atau Kantor Panitera Pengadilan Negeri lainnya
yang ditunjuk para pihak.-----------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI-------------------------------------------------
Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di
Kabupaten Garut, pada hari ----------
dan tanggal serta jam sebagaimana disebutkan pada
kepala akta ini dengan ----
dihadiri oleh : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1.
Tuan
2.
Tuan
Keduanya pegawai
Kantor Notaris, sebagai saksi-saksi.-------------------------------------------
Segera setelah akta
ini dibacakan oleh saya, Notaris kepada penghadap
dan saksi-saksi maka
ditandatanganilah
akta ini oleh penghadap,------------------------------------------------------------
saksi-saksi dan saya,
Notaris. -------------------------------------------------------------------------------------
Dibuat dengan tanpa
tambahan, coretan maupun gantian.-----------------------------------
Minuta
akta ini telah ditanda-tangani dengan sempurna.----------------------------------------
Diberikan sebagai ”SALINAN” yang
sama bunyinya.------------------------------------------------
Notaris di Kabupaten Garut
SIDIK RAHAYU SH.M.Kn